Kamis, 19 November 2015

analisis hadis tenteng kehormatan seorang muslim

HADIS KE-8
KEHORMATAN SEORANG MUSLIM

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Hadits
Dosen Pengampu: M. Nuruddin, M. Ag







Disusun Oleh :
1.      Rani Qoimatus Salafiyah              : 1310210009
2.      Chalimatus Sa’diyah                     : 1310210019


 



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH (PBA)
TAHUN 2014
HADITS KEDELAPAN
KEHORMATAN SEORANG MUSLIM

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الّلهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلَ الَلهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلم قَاَلَ : اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا اَنْ لاَ الَهَ الاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَاِذَاَ فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَاَمْوَالُهُمْ اِلاَّ بِحَقِّ الاِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى
(رواه البخاري و مسلم)
A.      Terjemahan Hadits                                              
Dari Ibnu Umar r.a. sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka dalam lindunganku kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits diriwayatkan Bukhari Muslim dalam kitab Iman (Bab: Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat) no. 25. Muslim dalam kitab Iman (Bab. Perintah berperang sehingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah) no. 22. Sedangkan sabda Nabi SAW, “kecuali dengan hak Islam” merupakan lafal khusus Bukhari tanpa Muslim.
B.       Poin Penting dalam Hadits Ini
            Hadits ini mengandung faedah yang sangat agung, karena mencakup kaidah- kaidah penting dalam agama Islam. Yaitu, syahadat dengan yakin bahwa tidak ada yang berak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat sesuai yang diperintahkan, memberikan zakat pada mustahiqnya.
C.      Fikih Hadits
1.    Riwayat Hadits
Hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan dari Rasulullah SAW dari berbagai jalan, sehingga menambah jelas dan benar. Dalam shahih Bukhari dari Anas r.a. bahwa Nabi SAW bersabda, “aku diperintahkan untuk memerangi manusia (kaum musyrikin) hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa Muhammad hamba dan Rasulnya- Nya. Maka jika mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mereka shalat seperti kita shalat, mereka menghadap kiblat yang sama dengan kita, maka haram bagi kita atas darah dan harta mereka kecuali dengan jalan yang benar.”
Imam Ahamad mengeluarkan hadits ini dari Mu’adz bin Jabal r.a. bahwa Nabi SAW bersabda, “aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah saja tidak ada sekutu bagi- Nya dan bahwa Muhammad Rasulullah, mereka mendirikan shalat, mereka menunaikan zakat. Maka jika mereka melakukan semua itu, mereka terjaga (lindungilah darah dan harta mereka) kecuali dengan  jalan yang benar, dan perhitungan atas mereka adalah urusan Allah Azza wa Jalla.” Ibnu Majah mengeluarkan hadits ini yang lebih singkat.

2.    Hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat sudah cukup untuk menjadikan diri dan harta terlindung
Termasuk riwayat yang kuat bahwa Rasulullah SAW menerima dua kalimat syahadat saja dari setiap orang yang mendatanginya untuk memeluk Islam, hal itu sudah cukup menjadikan darahnya terjaga dan ia menjadi seorang muslim. Yang menguatkan hal ini adalah beberapa hadits yang shahih dimana dalam hadits tersebut tidak disebutkan mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan Laa Ilaha Illallah. Bara Barang siapa yang mengucapkan Laa Ilaha Illallah, ia mendapat perlindunganku untuk harta dan dirinya kecuali dengan haknya. Dan perhitungannya (akhirat) urusan Allah Azza wa Jalla”.
Dalam riwayat Muslim, “Sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan mereka beriman padaku,dan apa yang aku datang dengannya.”     
Imam Muslim mengatakan dari Abi Malik Al-Auza’i dari ayahnya, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang mengatakan Laa Ilaha Illallah dan ingkar dengan apa yang disembah selain Allah, Allah mengaharamkan darah dan hartanya. Sedangkan perhitungannya urusan Allah Azza wa Jalla”.
Dan sebagaimana pengingkaran Nabi atas Usamah bin Zaid ketika ia membunuh orang yang mengatakan Laa Ilaha Illallah. Bahkan, Rasulullah sangat menolak perbuatannya.
Hadits- hadits di atas tidaklah bertentangan, bahkan semuanya benar. Jika seorang manusia mengucapkan dua kalimat syahadat, maka ia terjaga dan menjadi seorang muslim. Maka jika ia mendirikan shalat dan menunaikan zakat setelah masuk Islam, ia mendapat apa yang didapatkan kaum muslimin secara keseluruhan. Namun, jika ia mengurangi rukun- rukun Islam, mereka memiliki kelompok, dan melakukan penolakan, maka perangilah mereka. Sebagaimana firman Allah SWT:

... فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوْا الصَّلاَةَ وَءاَتَوُاْ الزَّكاَةَ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ
 “Jika mereka bertaubat, medirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara- saudarame seagama...” (Q.S. At- Taubah: 9: 11)
Dan terdapat sebuah keterangan bahwa Rasulullah SAW hendak memerangi suatu kaum, beliau tidak menyerang mereka hingga datang pagi. Jika beliau mendengar adzan, beliau mengurungkan serangan. Dan jika tidak, beliau memerangi mereka. Hal ini dikarenakan pertimbangan takut mereka sudah masuk Islam.

3.    Jajak pendapat antara Abu Bakar dan Umar
Sungguh, jajak pendapat terjadi antara Abu Bakar dan Umar bin Khattab mengenai memerangi orang yang menolak membayar  zakat menguatkan apa yang sudah disebutkan oleh beberapa hadits tadi, yaitu mengucap dua kalimat syahadat saja sudah cukup untuk menjadikan seseorang muslim serta wajibnya memerangi kaum muslimin yang menolak secara berkelompok untukl mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah, setelah Rasulullah SAW meninggal dunia lalu Abu Bakar Ash- Shiddiq menjadi khalifah setelahnya, dan sebagian kalangan Arab ada yang ingkar, lalu Umar berkata kepada Abu Bakar, “Bagaimana mungkin anda akan memerangi manusia padahal Rasulullah SAW. Telah bersabda, Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La illaha illallah. Barang siapa yang mengucapkan La illaha illallah, berarti harta dan jiwanya terlindung kecuali dengan jalan yang benar. Dan perhitungannya (akhirat) adalah urusan Allah Azza wa Jalla.”
Lalu Abu Bakar berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena dalam zakat ada hak harta.  Demi Allah, seandainya mereka menolak untuk membayarkan zakat berupa seutas tali yang pernah mereka bayarkan kepada Rasulullah SAW, aku pasti akan memerangi mereka atas penolakannya tersebut, lalu Umar berkata, “Demi Allah, dengan ucapan itu, aku telah melihat bahwa Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, sehingga aku mengetahui bahwa ia dalam kebenaran”. 
Abu Bakar As-Shidiq A.S. berdalil untuk memerangi orang yang menolak untuk membayar zakat dengan sabda Rasul SAW, “Kecuali dengan jalan yang benar”. Sedangkan Umar A.S. berpendapat bahwa oramg yang mengucapkan dua kalimat syahadat berarti darahnya sudah terjaga di dunia, berdasarkan keumuman hadits yang pertama. Kemudian Umar sepakat dengan pendapat Abu Bakar A.S.
Dan dipastikan bahwa hadits Ibnu Umar merupakan nash yang jelas untuk memerangi orang yang menolak membayar zakat yang belum diketahui Abu Bakar dan Umar, dan belum disampaikan Ibnu Umar kepada meraka berdua. Adapun sebab dari hal tersebut bisa jadi karena Ibnu Umar belum mengetahui perbedaan pendapat yang terjadi antara Abu Bakar dan Umar karena sakit atau bepergian, atau ia lupa bahwa ia meriwayatkan hadits ini.
Kisah ini menunjukkan akan keluhuran ilmu Abu Bakar As-Shidiq dan detailnya mengambil kesimpulan dalam menentukan sebuah hukum dan mengqiyaskannya. Dimana ia sejalan dengan nash walaupun beliau belum mengetahui nashnya. Dalam kisah ini, menunjukan bahwa memerangi orang yang meninggalkan shalat merupakan perkara yang disepakati para sahabat, dan ada sebuah nash yang jelas tentang hal tersebut riwayat Muslim dari Ummu Salamah bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya akan diangkat atas kalian seorang pemimpin, dan kalian mengetahuinya namun mengingkarinya. Karenanya, barang siapa yang mengingkari, berarti ia telah terbebas. Barang siapa yang membenci maka ia selamat. Akan tetapi, yang meridloi dan mengikuti…..”Lalu mereka bertanya, “Wahai Rasulullah tidakkah kita memerangi mereka?”Beliau menjawab, “Tidak,(kecuali) mereka tidak shalat.”
4. Hukum bagi orang yang meninggalkan seluruh rukun Islam
Hukuman bagi orang yang meninggalkan seluruh rukun Islam, jika mereka berkelompok dan menunjukkan penolakan adalah diperangi. Hal ini sebagaimana diperanginya orang-orang yang meninggalkan shalat dan zakat. Ibnu Syihab Az-Zuhri meriwayatkan dari Handzalah bin Ali bin Al-Asqa’ bahwa Abu Bakar as-Shidiq mengutus Khalid bin Walid dan memerintahkannya untuk memerangi manusia atas lima perkara. “Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari lima perkara, maka perangilah mereka sebagaimana memerangi mereka yang meninggalkan lima perkara : bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa bulan Ramadlan.”
Dan Sa’id bin Jubair berkata, “Umar bin Khattab berkata, “Seandainya orang-orang meninggalkan haji, maka kami akan memerangi mereka karenanya, sebagaimana kami memerangi mereka (yang meninggalkan) shalat dan zakat.”
Adapun jika seorang muslim meninggalkan salah satu rukun Islam dan enggan untuk mengerjakannya, maka Imam Malik dan Imam Syafi’I berpendapat bolehnya membunuh orang yang tidak mau shalat sebagai had. Sedangakan Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Mubarak berpendapat untuk membunuhnya karena kufur. Adapun mereka yang menolak untuk membayar zakat, menolak puasa, menolah haji, Imam Syafi’I berkata, “Tidak dibunuh, karena tiga hal tersebut”. Diriwayatkan dari Ahmad tentang hal tersebut ada dua pendapat, yang paling masyhur adalah memerangi orang yang menolak untuk membayar zakat.
5. Iman yang diperintahkan
Hadits ini sebagai dalil yang jelas sebagai rujukan mazhab dahulu dan sekarang bahwa iman yang dianjurkan adalah membenarkan dengan seyakin-yakinnya, meyakini rukun-rukun Islam dengan tanpa keraguan sedikit pun. Adapun mengetahui dalil dan sampai pada derajat iman kepada Allah, maka itu tidaklah wajib dan bukan salah satu syarat yang menentukan sahnya keimanan. Hal ini sebagaimana penjelasan Rasulullah dalam hadits ini dan hadits-hadits lainnya, cukup dengan meyakini risalah yang dibawanya dan tidak mensyaratkan mengetahui dalil.
6. Makna sabda Nabi SAW, “Kecuali dengan haknya”, dalam riwayat lain, “Kecuali          dengan hak Islam” 
Sebagaiman dalam penjelasan yang telah lalu bahwa Abu Bakar As-Sidiq mengambil kesimpulan bahwa hak tersebutadalah mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan sebagian ulama’ berpendapat ini juga berlaku dalam masalah puasa dan haji. Dan diantara haknya adalah ketika seorang muslim melakukan perkara haram yang diharuskan ia dibunuh. Adapun penjelasan hal ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Thabrani dan Ibnu Jarir dari Anas bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Aku perintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La illaha illallah. Maka apabila mengucapkannya, mereka mendapat perlindungan dariku untuk harta dan diri mereka kecuali dengan haknya. Dan perhitungannya (akhirat) urusan Allah Azza Wa Jalla.”Lantas ditanyakan,”Apa haknya?” Beliau menjawab, “Ia melakukan zina setelah menikah, kufur setelah iman, membunuh orang, maka ia dibunuh karenanya.”
Ibnu Rajab berkata, “Bisa jadi ucapan yang terakhir tersebut merupakan perkataan Annas.” Ada yng berpendapat, “Sesungguhnya yang benar adalah membawa pemahaman hadits tersebut kepada hal di atas”. Sedangkan yang menguatkan hal ini adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara ini : orang yang sudah menikah berzina,(membunuh) jiwa dengan jiwa, dan meninggalkan jamaah”.
7. Hisab di akhirat urusan Allah Azza Wa Jalla
Dia yang Maha Suci dan Maha Tinggi mengetahui segala rahasia dan akan menghisab atasnya. Maka jika ia beriman dengan benar, Dia akan memasukkannya ke dalam surga. Dan jika ia berdusta dan riya’ dengan keislamannya, ia adalah orang munafik dan tempatnya adalah neraka yang paling bawah.
Adapun di dunia, di antara ajaran Rasulullah yang penting adalah dzikir, sebagaimana firman Allah QS.Al-Ghatsiyah [88] : 21-26
فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنتَ مُذَكِّرٌ
لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ
إِلَّا مَن تَوَلَّى وَكَفَرَ
فَيُعَذِّبُهُ اللَّهُ الْعَذَابَ الْأَكْبَرَ
إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ
ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ

Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, tetapi orang yang yang berpaling dan kafir. Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar. Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka, kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka”.(QS.Al-Ghatsiyah [88] : 21-26).
Dan dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda kepada Khalid bin Walid, “sesungguhnya aku tidak diperintah untuk menyelidiki hati manusia dan aku tidak dapat merasakan batin mereka”.
8. Hadits ini menjadi petunjuk bagi kita akan wajibnya memerangi para penyembah berhala hingga mereka masuk Islam.
9. Darah dan harta kaum muslimin terjaga.   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar