Jumat, 29 Januari 2016

ANALISIS KETEPATAN PENERJEMAHAN DAN DIKSI PADA BUKU “TERJEMAH FATHUL MU’IN” KARANGAN DRS. ALIY AS’AD

ANALISIS KETEPATAN PENERJEMAHAN DAN DIKSI
                                 PADA BUKU “TERJEMAH FATHUL MU’IN”    
KARANGAN DRS. ALIY AS’AD


A.    Kritik Ketepatan Penerjemahan
وَسؤْرُ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ، طَاهِرٌ. فَلَوْ تَنَجَّسَ فّمُهُ. ثُمَّ وَلَغَ فِي مَاءٍ قَلِيْلٍ اَوْ مَائِعٍ، فَإِنْ كَانَ بَعْدَ غَيْبَةٍ يُمْكِنُ فِيْهَا طَهَارَتُهُ بِوُلُوْعِهِ فِي مَاءٍ كَثِيْرٍ اَوْ جَارٍ، لَمْ يُنَجِّسْهُ وَلَوْ هِرًّا وَاِلاَّ نَجَّسّهُ.
Artinya:
Air sisa minum binatang suci adalah suci juga. Andaikata moncongnya terkena najis, lalu minum pada air sedikit atau cairan lainnya, jika waktu minum itu habis pergi dalam tempo yang mungkin moncongnya menjadi suci kembali dengan tercelup ke dalam air banyak atau air mengalir, maka air sedikit menjadi najis sekalipun binatang itu seekor kucing, kalau tidak habis pergi seperti ini, maka air sedikit tadi menjadi najis. [1]

            Kalimat كُلِّ حَيَوَانٍ dalam buku Terjemah Fathul Mu’in karangan Drs. Aliy As’ad diterjemahkan hanya dengan kata binatang. Sedangkan pada kitab  Fathul Mu’in terdapat kata كُلٌّ, yang dalam kamus Arab-Indonesia karangan Prof. Dr. H. Mahmud Yunus bermakna sekalian, semua. Dan penerjemahan kata كُلٌّ yang cocok dalam konteks kalimat ini adalah bermakna semua. Kalimat كُلِّ حَيَوَانٍ yang pada terjemahan diterjemahkan dengan kalimat binatang, seharusnya diterjemahkan dengan kalimat semua binatang. Sehingga penerjemahan dari kalimat وَسؤْرُ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ، طَاهِرٌ adalah air sisa minum semua binatang suci adalah suci juga.
Sedangkan kalimat لَمْ يُنَجِّسْهُ diterjemahkan dengan kalimat “menjadi najis”, sedangkan pada kitab Fathul Mu’in terdapat kata لَمْ. Kata لَمْ sendiri termasuk dalam amil jawazim , dan dalam kamus Arab-Indonesia karangan Prof. Dr. H. Mahmud Yunus bermakna tiada, tidak, belum. Dan penerjemahan kata لَمْ yang cocok dalam konteks kalimat ini adalah bermakna tidak. Kalimat لَمْ يُنَجِّسْهُ yang pada terjemahan diterjemahkan dengan kalimat menjadi najis, seharusnya diterjemahkan dengan kalimat tidak menjadi najis, karena pada kalimat tersebut terdapat kata لَمْ yang berarti tidak. Karena sedikit saja kesalahan pada penerjemahan, akan mengakibatkan kesalahan pada pemahaman pembaca yang mengubah hukum dari sesuatu secara fatal. Sehingga terjemahannya menjadi:
فَلَوْ تَنَجَّسَ فّمُهُ. ثُمَّ وَلَغَ فِي مَاءٍقَلِيْلٍ اَوْ مَائِعٍ، فَإِنْ كَانَ بَعْدَ غَيْبَةٍ يُمْكِنُ فِيْهَا طَهَارَتُهُ بِوُلُوْعِهِ فِي مَاءٍ كَثِيْرٍ اَوْ جَارٍ،
لَمْ يُنَجِّسْهُ وَلَوْ هِرًّا وَاِلاَّ نَجَّسّهُ.                                      
Andaikata moncongnya terkena najis, lalu minum pada air sedikit atau cairan lainnya, jika waktu minum itu habis pergi dalam tempo yang mungkin moncongnya menjadi suci kembali dengan tercelup ke dalam air banyak atau air mengalir, maka air sedikit tidak menjadi najis sekalipun binatang itu seekor kucing, kalau tidak habis pergi seperti ini, maka air sedikit tadi menjadi najis.

B.     Kritik Ketepatan Diksi (Pemilihan Kata)
(وَكَلْبٍ وَخِنْزِيْرٍ) وَفَرْعِ كُلٍّ مِنْهُمَا مَعَ الأَخَرْ اَوْ مَعَ غَيْرِهِ. وَدُوْدُ مَيْتَتِهِمَا طَاهِرٌ، وَكَذَا نَسْجُ عَنْكَبُوْتٍ عَلَى المَشْهُوْرِ، كَمَا قَالَهُ السُّبْكِيُّ وَالأَذْرَعِيُّ.
Artinya:
Termasuk najis: anjing, babi, dan keturunan masing-masing dalam tunggal jenis atau berkaitan dengan binatang lain. Zet bangkai anjing dan babi di hukumi suci, dan juga benang labah-labah, demikian menurut pendapat yang masyhur seperti yang dikatakan As-Subkiy dan Al-Adzro’iy.[2]

Kata دُوْدُ dalam kamus Arab-Indonesia karangan Prof. Dr. H. Mahmud Yunus bermakna “ulat”. Penggunaan kata zet sebagai arti kata dari دُوْدُ dirasa kurang efektif, karena setelah dicari dalam kamus bahasa Indonesia tidak ditemukan arti dari kata zet.  Kata zet  sendiri adalah salah satu kata dalam istilah jawa kuno yang hanya sebagian orang yang memahami. Oleh karena itu, sebaiknya digunakan kata ulat dalam mengartikan kata دُوْدُ tersebut. Dengan menggunakan kata ulat dalam pengartian kata دُوْدُ akan lebih memudahkan para pembaca dalam memahami terjemahan, karena kata ulat lebih dikenal dan lebih mudah difahami daripada kata zet. Sehingga penerjemahan yang dihasilkan dari kalimat  وَدُوْدُ مَيْتَتِهِمَا طَاهِرٌadalah ulat yang terdapat pada bangkai anjing dan babi di hukumi suci.




[1] Aliy As’ad, Terjemah Fathul Mu’in, Kudus: Menara, 1980, Hal. 77.
[2] Ibid., Hal. 83.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar