ANALISIS KETEPATAN PENERJEMAHAN DAN DIKSI
PADA BUKU
“TERJEMAH FATHUL MU’IN”
KARANGAN DRS. ALIY AS’AD
A.
Kritik
Ketepatan Penerjemahan
وَسؤْرُ كُلِّ حَيَوَانٍ
طَاهِرٍ، طَاهِرٌ. فَلَوْ تَنَجَّسَ فّمُهُ. ثُمَّ وَلَغَ فِي مَاءٍ قَلِيْلٍ اَوْ
مَائِعٍ، فَإِنْ كَانَ بَعْدَ غَيْبَةٍ يُمْكِنُ فِيْهَا طَهَارَتُهُ بِوُلُوْعِهِ
فِي مَاءٍ كَثِيْرٍ اَوْ جَارٍ، لَمْ يُنَجِّسْهُ وَلَوْ هِرًّا وَاِلاَّ
نَجَّسّهُ.
Artinya:
Air sisa minum binatang suci adalah suci juga. Andaikata
moncongnya terkena najis, lalu minum pada air sedikit atau cairan lainnya, jika
waktu minum itu habis pergi dalam tempo yang mungkin moncongnya menjadi suci
kembali dengan tercelup ke dalam air banyak atau air mengalir, maka air sedikit
menjadi najis sekalipun binatang itu seekor kucing, kalau tidak habis
pergi seperti ini, maka air sedikit tadi menjadi najis. [1]
Kalimat كُلِّ
حَيَوَانٍ dalam
buku Terjemah Fathul Mu’in karangan Drs. Aliy As’ad diterjemahkan hanya dengan
kata binatang. Sedangkan pada kitab
Fathul Mu’in terdapat kata كُلٌّ, yang dalam kamus Arab-Indonesia karangan Prof. Dr. H. Mahmud Yunus
bermakna sekalian, semua. Dan penerjemahan kata كُلٌّ yang cocok
dalam konteks kalimat ini adalah bermakna semua. Kalimat كُلِّ
حَيَوَانٍ yang
pada terjemahan diterjemahkan dengan kalimat binatang, seharusnya
diterjemahkan dengan kalimat semua binatang. Sehingga penerjemahan dari
kalimat وَسؤْرُ كُلِّ حَيَوَانٍ طَاهِرٍ، طَاهِرٌ adalah
air sisa minum semua binatang suci adalah suci juga.
Sedangkan kalimat لَمْ يُنَجِّسْهُ diterjemahkan dengan kalimat “menjadi najis”, sedangkan pada kitab
Fathul Mu’in terdapat kata لَمْ. Kata لَمْ sendiri
termasuk dalam amil jawazim , dan dalam
kamus Arab-Indonesia karangan Prof. Dr. H. Mahmud Yunus bermakna tiada,
tidak, belum. Dan penerjemahan kata لَمْ yang cocok dalam konteks kalimat ini adalah bermakna tidak. Kalimat
لَمْ
يُنَجِّسْهُ yang
pada terjemahan diterjemahkan dengan kalimat menjadi
najis, seharusnya diterjemahkan dengan kalimat tidak menjadi najis, karena
pada kalimat tersebut terdapat kata لَمْ yang berarti tidak. Karena sedikit saja kesalahan pada
penerjemahan, akan
mengakibatkan kesalahan pada pemahaman pembaca yang mengubah hukum
dari sesuatu secara fatal. Sehingga terjemahannya menjadi:
فَلَوْ تَنَجَّسَ فّمُهُ. ثُمَّ
وَلَغَ فِي مَاءٍقَلِيْلٍ اَوْ مَائِعٍ، فَإِنْ كَانَ بَعْدَ غَيْبَةٍ يُمْكِنُ
فِيْهَا طَهَارَتُهُ بِوُلُوْعِهِ فِي مَاءٍ كَثِيْرٍ اَوْ جَارٍ،
لَمْ
يُنَجِّسْهُ وَلَوْ هِرًّا وَاِلاَّ نَجَّسّهُ.
Andaikata moncongnya terkena najis, lalu minum pada air sedikit
atau cairan lainnya, jika waktu minum itu habis pergi dalam tempo yang mungkin
moncongnya menjadi suci kembali dengan tercelup ke dalam air banyak atau air mengalir,
maka air sedikit tidak menjadi najis sekalipun binatang itu seekor
kucing, kalau tidak habis pergi seperti ini, maka air sedikit tadi menjadi
najis.
B.
Kritik
Ketepatan Diksi (Pemilihan Kata)
(وَكَلْبٍ وَخِنْزِيْرٍ)
وَفَرْعِ كُلٍّ مِنْهُمَا مَعَ الأَخَرْ اَوْ مَعَ غَيْرِهِ. وَدُوْدُ
مَيْتَتِهِمَا طَاهِرٌ، وَكَذَا نَسْجُ عَنْكَبُوْتٍ عَلَى المَشْهُوْرِ، كَمَا
قَالَهُ السُّبْكِيُّ وَالأَذْرَعِيُّ.
Artinya:
Termasuk najis:
anjing, babi, dan keturunan masing-masing dalam tunggal jenis atau berkaitan dengan
binatang lain. Zet bangkai anjing dan babi di hukumi suci, dan juga
benang labah-labah, demikian menurut pendapat yang masyhur seperti yang
dikatakan As-Subkiy dan Al-Adzro’iy.[2]
Kata دُوْدُ dalam
kamus Arab-Indonesia karangan Prof. Dr. H. Mahmud Yunus bermakna “ulat”.
Penggunaan kata zet sebagai arti kata dari دُوْدُ dirasa kurang efektif, karena setelah dicari
dalam kamus bahasa Indonesia tidak ditemukan arti dari kata zet. Kata zet sendiri adalah salah satu kata dalam istilah
jawa kuno yang hanya sebagian orang yang memahami. Oleh karena itu, sebaiknya
digunakan kata ulat dalam mengartikan kata دُوْدُ tersebut. Dengan menggunakan kata ulat dalam pengartian kata
دُوْدُ akan lebih memudahkan para pembaca dalam memahami terjemahan,
karena kata ulat lebih dikenal dan lebih mudah difahami daripada kata zet.
Sehingga penerjemahan yang dihasilkan dari kalimat وَدُوْدُ مَيْتَتِهِمَا
طَاهِرٌadalah ulat yang terdapat pada bangkai anjing dan babi di hukumi
suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar